Klik Disini Pasti Untung - Iklan Sponsor

Sabtu, 26 Desember 2009


MAKNA KEBEBASAN GURU DALAM PEMBELAJARAN DI ERA OTONOMI PENDIDIKAN

PENDAHULUAN
Otonomi pendidikan sebagai hasil dari perjuangan reformasi di bidang pendidikan pada akhirnya memunculkan beberapa kebijakan di bidang pendidikan seperti Manajemen Berbasis Sekolah (school-based management), dan rencana implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (curriculum-based competence), dan Kurikulum Berbasis Sekolah (school-based curriculum).
Reformasi di bidang pendidikan, meskipun dikatakan oleh Surakhmad (2002) secara psikologis dan politis dirasakan amat terlambat dan secara teknis dikatakan terlalu cepat, pada dasarnya merupakan salah satu dari ‘tekad’ dan ‘gebrakan’ bangsa Indonesia yang harus tetap dijaga untuk melakukan perbaikan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Berbagai predikat, peristiwa dan kasus ‘negatip’ yang telah dan sedang dialami bangsa Indonesia, seperti sebutan bangsa yang akrab dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan segala perangkat kata sinonimnya, sebagiannya adalah karena akibat dari salah urus dalam menata pendidikan.

Dari kondisi itu tidak mengherankan kalau kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat memprihatinkan, berada pada urutan paling belakang dibandingkan dengan pendidikan bangsa-bangsa lain di tingkat regional maupun internasional. Hal tersebut tercermin, antara lain, dari hasil studi kemampuan membaca untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yang dilaksanakan oleh International Educational Achievement (IEA) menunjukkan bahwa peserta didik SD di Indonesia berada pada urutan ke-38 dari 39 negara peserta studi. Sementara untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), studi untuk kemampuan matematika, peserta didik SLTP di Indonesia hanya berada pada urutan ke-39 dari 42 negara, dan untuk kemampuan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) juga berada pada peringkat ‘buncit’, yaitu urutan ke-40 dari 42 negara peserta (Bappenas, 2000).
Sebagai ujud reformasi di bidang pendidikan itu, maka bermunculan berbagai perubahan dan penyempurnaan peraturan perundangan seperti: perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum, PP Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar; disempurnakan menjadi PP Nomor 55 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
Di samping itu, sebagai bentuk realisasi dari keinginan reformasi dan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan seperti yang dituangkan dalam Propenas, Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia menerbitkan surat Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Surat keputusan itu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Beberapa perubahan dan penambahan aturan perundangan itu diharapkan mampu mengangkat kualitas pendidikan di Indonesia sesuai dengan keinginan dan demokratisasi pendidikan. Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management), sebenarnya merupakan bentuk riil keinginan bangsa Indonesia untuk menuju sistem penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik, demokratis dan manusiawi. Keinginan dan harapan perubahan itu paling tidak seperti yang dicantumkan dalam Buku Pedoman Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) oleh Direktorat SLTP Ditjen Dikdasmen Depdiknas seperti yang diadopsi dalam bagan berikut.
Meskipun implementasi MBS ini memerlukan perjuangan berat bangsa Indonesia dan membutuhkan waktu yang cukup panjang (time consuming), dalam pandangan Noble (1996), MBS itu diharapkan dapat:
(1)meningkatkan prestasi akademik peserta didik (academic achievement),
(2)meningkatkan pertanggung jawaban (accountability) diantara para pengambil kebijakan,
(3)meningkatkan pemberdayaan (empowerment) ke arah perbaikan budaya sekolah (school culture), dan untuk kegunaan politis (political utility) karena para pengambil kebijakan di masyarakat (local players) benar-benar mengetahui apa yang diperlukan untuk meningkatkan sekolah.

Desentralisasi pendidikan di samping merupakan kebijakan yang diharapkan mampu menumbuh-suburkan proses demokratisasi pendidikan, kebijakan itu juga dapat menciptakan pendidikan yang lebih demokratis. Zamroni (2001) melukiskan paradigma pendidikan yang demokratis itu dan membandingkannya dengan paradigma birokratis seperti yang pernah dipraktekkan bangsa Indonesia selama beberapa dekade yang lalu. Ilustrasi pendidikan yang demokratis itu tertuang pada tabel berikut.
Muara dari tuntutan dan keinginan bangsa Indonesia tentang desentralisasi atau otonomi pendidikan itu adalah pada Manajemen Berbasis Sekolah (School-Based Management), yang kemudian konsekuensi logisnya akan diikuti dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (curriculum-based competence), dan Kurikulum Berbasis Sekolah (school-based curriculum) serta Penilaian Berbasis Kelas (classroom-based evaluation). Meskipun di negara-negara lain manajemen berbasis sekolah (MBS) itu telah digulirkan sejak tahun 1970-an, MBS mencuat kuat di Indonesia sejak tahun 2000-an, karena adanya reformasi di bidang pendidikan.
Menurut Cheng (2001), MBS merupakan salah satu kecenderungan internasional yang paling menonjol dalam reformasi di bidang pendidikan (the most salient international trends of school reform). MBS memberikan banyak kesempatan dan kebebasan kepada para guru, orang tua, pendidik, pengelola pendidikan, dan pemimpin pendidikan untuk memikirkan kembali praksis pendidikan, mengembangkan mereka sendiri, mengubah peranan dan membuat inovasi serta meningkatkan kualitas lulusan.

KEBEBASAN KREATIFITAS GURU DALAM PEMBELAJARAN
Kelas merupakan unit terkecil tetapi terdepan tempat berlangsungnya proses pembelajaran. Meskipun sebagai unit terkecil, tempat proses pembelajaran itu memegang peranan paling penting dalam pembentukan kualitas peserta didik. Mengingat pentingnya peranan kelas ini, maka kemerdekaan guru dalam membina berlangsungnya proses pembelajaran harus memperoleh perhatian yang proporsional dalam perbaikan kualitas pendidikan melalui desentralisasi pendidikan atau manajemen berbasis sekolah.
Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) berkaitan langsung dengan proses pembelajaran di kelas. Sebagai contoh Noble (1996), mengatakan bahwa MBS berkorelasi positif terhadap kehadiran guru (attendance), kepercayaan (trust) dan kepuasan guru (job satisfaction) dalam mengajar. Keempat hal itu merupakan aspek yang sangat penting dalam pembelajaran di kelas. Hal ini merupakan isu yang amat penting karena guru sebenarnya merupakan orang nomor satu dan mempunyai otoritas penuh dalam menentukan proses pembelajaran di kelas. Agar tercipta pembelajaran yang benar-benar sesuai dengan keinginan perbaikan kualitas pendidikan, maka perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana pemahaman guru tentang otonomi pendidikan, skenario pembelajaran ke depan, serta tantangan guru dalam implementasi kurikulum berbasis kompetensi (curriculum based competency). Kesempurnaan ketiga hal di atas merupakan kunci suksesnya perbaikan kualitas melalui desentralisasi pendidikan.

A.Pemahaman Guru tentang Otonomi Pendidikan
Hasil pengamatan penulis terhadap pemahaman guru tentang implementasi desentralisasi pendidikan di lapangan masih menunjukkan hal yang cukup bervariasi, dan belum semua guru benar-benar mengetahui pemberlakuan dan makna desentralisasi pendidikan di sekolah. Hal ini paling tidak dapat dibedakan menjadi dua kelompok yang cukup dominan, yaitu :
Sebagian guru, baik pada pendidikan dasar maupun menengah rajin mengikuti perkembangan kebijakan pendidikan. Kelompok ini diwakili oleh mereka yang berada di perkotaan, mereka cukup mempunyai kreativitas dan keingintahuan (curiousity) yang cukup tinggi untuk meng ‘up date’ ilmu pengetahuan yang mereka kuasai.
Mereka merasakan bahwa desentralisasi pendidikan memberikan perbedaan kebebasan guru dalam penjabaran kurikulum, penentuan buku pelajaran (termasuk penentuan penerbit) serta pelaksanaan evaluasi, misalnya Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) atau Ujian Akhir Sekolah (UAS). Dalam hal ini para guru merasa lebih bebas, lebih leluasa, tidak kaku dan tidak terpaku oleh aturan-aturan baku yang sentralistik, sehingga mereka lebih bisa berkreasi dan berinovasi. Untuk itu, ada sekolah-sekolah yang mampu menerapkan kebijakan ‘full day school’.
Menurut sebagian guru Taman Kanak-kanak yang sebelumnya cukup kreatif, perbedaan sistem sentralisasi dan desentralisasi hampir tidak ada. Para guru tetap mengacu pada kurikulum 1994 dan mereka mengembangkan sendiri tema-tema yang akan diajarkan di kelas. Dengan tema-tema itu mereka dituntut untuk kreatif mengembangkan ide-idenya disesuaikan dengan lingkungan masing-masing. Di samping itu, mereka merasa lebih leluasa karena mereka memang tidak mempunyai buku pegangan seperti guru-guru pada jenjang-jenjang pendidikan di atasnya.
Dengan sistem desentralisasi, guru menjadi fasilitator yang membelajarkan peserta didik. Sebagai subjek, peserta didik harus lebih aktif belajar, mengkonstruksi sendiri pikirannya tentang sesuatu yang sedang dipelajari.
Di balik pemahaman yang cukup bagus tentang desentralisasi pendidikan, sebagian guru yang lain, terutama di daerah pedesaan dan jauh dari sentuhan media masa, tidak tahu menahu bahkan tidak merasakan makna perubahan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi, mereka masih melaksanakan kebiasaan-kebiasaan lama. Hampir senada dengan hal itu, guru senior pada umumnya bertahan dengan melakukan kegiatan yang sentralistis. Padahal, perbedaan pemberlakuan sistem penyelenggaraan pendidikan itu sangat berkait dengan ‘kemerdekaan’ proses pembelajaran yang telah mereka alami sebelumnya dan kemampuan guru yang bersangkutan.
Dijumpai juga kepala sekolah yang mengkaitkan desentralisasi pendidikan itu dengan kesiapan serta profesionalisme guru. Desentralisasi pendidikan menyebabkan guru kebingungan karena mereka harus betul-betul mengoptimalkan perannya secara menyeluruh, peran yang selama ini belum pernah mereka lakukan. Sebagai contoh, di era sentralisasi mereka cenderung mengutamakan lima mata pelajaran yang di-EBTANAS-kan, sementara saat sekarang mereka harus mempersiapkan semua mata pelajaran dengan menyeluruh dan profesional.

B.Skenario Pembelajaran ke Depan
Dari hasil wawancara dengan para guru dapat dipahami bagaimana mereka harus melakukan proses pembelajaran di masa yang akan datang, diantaranya adalah:
1.Karena selama ini para guru telah terbiasa melakukan apa yang telah digariskan oleh pemerintah pusat, mereka cenderung pasif mengikuti ketentuan yang telah ada. Dengan desentralisasi pendidikan, para guru menginginkan pendidikan yang lebih profesional, artinya mereka mempunyai kemerdekaan untuk menentukan proses pembelajaran di kelas, tidak diintimidasi atau ditakut-takuti, seperti dalam supervisi, mereka senantiasa takut dan disalahkan. Akibat dari hal ini maka para guru menjadi apatis dan akhirnya kemampuannya tidak bekembang secara profesional.
2.Para guru menginginkan agar penentuan kurikulum bersifat lebih fleksibel, lebih-lebih lagi dalam kaitannya dengan pengelolaan kurikulum muatan lokal.
3.Para guru merasakan lebih berhasil mengajar manakala mereka berperan sebagai fasilitator dan dapat sepenuhnya membimbing peserta didik aktif dalam proses pembelajaran.
4.Para guru menyadari bahwa proses pembelajaran lebih berhasil mengembangkan potensi peserta didik manakala pembelajaran dilaksanakan secara demokratis, peserta didik tidak dalam suasana tegang dan takut.
5.Khusus untuk guru Taman Kanak Kanak, karena tuntutan membaca dan menulis sudah semakin tinggi, mereka menginginkan agar memperoleh kebebasan dalam mengajarkan membaca dan menulis itu untuk anak kelas TK B. Oleh karena itu, mereka juga mengharapkan agar Pemda dapat lebih memperhatikan peningkatan kualitas pendidikan maupun kesejahteraan guru TK.
Atas phenomena di atas, dan dengan merujuk pada sumber-sumber yang berkembang selama ini, maka menurut penulis proses pembelajaran untuk masa-masa yang akan datang untuk peningkatan kualitas pendidikan dalam rangka desentralisasi pendidikan di Indonesia adalah seperti pada paragraph-paragraph berikut.

1. Pembelajaran dengan Cara dan Iklim yang Demokratis
Desentralisasi pendidikan juga mengandung arti demokratisasi pendidikan, yaitu penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab dan milik bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah yang berhubungan langsung dengan proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dalam rangka memperkuat establishnya nilai-nilai demokrasi di kalangan warga negara dan peserta didik, maka di samping penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan cara dan iklim yang demokratis, proses pembelajaran di kelas pun harus mampu menanamkan nilai-nilai demokrasi bagi peserta didik.
Pendidikan yang demokratis diharapkan mampu memberikan proses yang lebih menyenangkan dan membesarkan hati (mbombong) peserta didik, bukan menekan atau merendahkan kemampuan peserta didik. Penelitian DePorter dan Hernacki (2000) menunjukkan bahwa dalam setiap harinya rata-rata peserta didik memperoleh komentar negatif sebanyak 86%, dan hanya 14% komentar positif. Pendidikan yang lebih demokratis diharapkan dapat merubah suasana tersebut dengan lebih banyak memberi komentar positif kepada peserta didik dibandingkan dengan komentar negatif.
Iklim demokratis juga diharapkan dapat menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan (fun). Dryden dan Vos (2002) dengan mengutip Kline (1988) menyebutkan bahwa bagi kebanyakan peserta didik, belajar akan sangat efektif jika dilakukan dalam suasana menyenangkan. Pendapat di atas sangat tepat karena ternyata ide itu telah memberikan inspirasi bagi berbagai kalangan untuk menciptakan media pembelajaran, permainan, game, atau software komputer yang sudah menjamur digunakan dalam proses pembelajaran di sekolah atau di lingkungan rumah tangga.
Kondisi pembelajaran di Indonesia, kalau tidak boleh dibilang dikelola dengan cara yang otoriter, yang jelas masih memerlukan bantuan agar pembelajaran menjadi lebih demokratis. Sesuai dengan idealisme di atas, penelitian Muhammad, Hadiyanto dan Nurli (1998) menunjukkan bahwa iklim kelas yang lebih demokratis mampu membuat prestasi belajar peserta didik menjadi lebih baik.

2. Pembelajaran yang Kooperatif
Erat kaitannya dengan pembelajaran yang demokratis adalah pembelajaran yang kooperatif atau ‘cooperative learning’, yaitu merupakan salah satu strategi guru dalam membelajarkan peserta didik dengan melibatkan peserta didik dalam kelompok kecil untuk melakukan aktivitas belajar guna meningkatkan interaksi yang positif. Menurut Martin (tanpa tahun), cooperative learning dapat meningkatkan prestasi yang dicapai peserta didik, meningkatkan ingatan (retention), penggunaan level alasan yang lebih baik, kepercayaan diri, dan meningkatkan kemampuan dalam bersosialisasi antar peserta didik. Di samping itu, Lyman, Lawrence; Foyle, Harvey C. (1988) menambahkan bahwa cooperative learning dapat meningkatkan motivasi belajar dan membuat peserta didik lebih mendalami materi pelajaran yang dipelajarinya.
Kedua hal di atas, pembelajaran yang demokratis dan cooperative learning, sangat tepat dikaitkan dengan kondisi pendidikan nasional yang harus mampu memberikan sumbangan terhadap pembentukan manusia Indonesia yang lebih demokratis setelah terjerat dalam kondisi otoriter birokratis beberapa dekade yang lalu. Kedua hal itu, menurut hemat penulis dapat mewujudkan praktek pendidikan di Indonesia seperti yang diidamkan Zamroni (2000), yaitu pendidikan yang manusiawi, demokratis dan egaliter.

3. Adaptasi Paradigma ‘Triplization’
Untuk menggapai proses pembelajaran yang lebih cocok sesuai dengan tuntutan masa yang akan datang, di samping memperhatikan dua hal yang telah disebutkan di atas, tepat pula untuk mengadaptasi pendapat Cheng (2001) tentang paradigma baru dalam belajar dan mengajar, yaitu paradigma ‘triplization’ dengan beberapa catatan.
Triplization pada intinya menyebutkan bahwa dalam proses belajar dan mengajar diperlukan tiga wawasan utama, yaitu individualisasi (individualization), lokalisasi (localization) dan globalisasi (globalization). Individualisasi pada intinya merupakan transfer, adaptasi dan pengembangan nilai-nilai ekternal, pengetahuan teknologi dan norma-norma tingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik individu. Ide ini lebih banyak berkait dengan motivasi dan kebutuhan manusia. Lokalisasi merujuk pada transfer, adaptasi dan pengembangan nilai-nilai, pengetahuan, teknologi dan norma-norma tingkah laku dari konteks lokal, seperti masyarakat sekitar. Contoh dari hal ini adalah adaptasi teknologi, ekonomi, sosial, politik dan budaya ekternal kepada masyarakat lokal. Sedangkan globalisasi merupakan transfer, adaptasi dan pengembangan nilai-nilai, pengetahuan, teknologi dan norma-norma tingkah laku lintas negara dan masyarakat dalam skala internasional.

Dengan mempelajari ide Cheng (2001) di atas dan dengan memperhatikan kebutuhan pembentukan nilai-nilai kebangsaan yang sedang terancam ‘disintegrasi’, melalui pendidikan untuk masa-masa yang akan datang, maka ‘individualisasi’ yang dimaksud oleh Cheng lebih tepat digantikan dengan semangat kebersamaan (cooperation) seperti yang telah disebutkan pada sub bagian di atas. Dengan demikian, adaptasi paradigma triplization itu menjadi seperti yang tertuang pada tabel berikut.
Meskipun masih sangat sulit bagi para guru di Indonesia untuk menerapkan adaptasi paradigma ‘triplization’ seperti tersebut di atas, lebih-lebih lagi yang berkaitan dengan wawasan global atau internasional, karena bangsa Indonesia harus realistis terbentur pada keterbatasan sumber yang dimiliki oleh sebagian besar sekolah di Indonesia, kebebasan guru untuk mengambil langkah-langkah proaktif sedekat mungkin menuju ke paradigma itu setapak demi setapak perlu diwujudkan. Sekolah-sekolah yang telah mempunyai sumber daya manusia, dalam hal ini guru dan petugas lainnya serta fasilitas yang sudah memadai harus diberikan kebebasan untuk dapat mengimplementasikan ide-ide di atas dengan lebih awal.

C.Otonomi Guru dalam Sistem Kurikulum Berbasis Kompetensi
Salah satu bentuk inovasi pendidikan yang saat ini sedang diuji-cobakan adalah ‘Kurikulum Berbasis Kompetensi’ (curriculum-based competency). Meskipun ujicoba itu belum diketahui hasilnya, Kurikulum Berbasis Kompetensi ini direncanakan akan diimplementasikan di sekolah-sekolah di Indonesia tahun 2004 sebagai pengganti Kurikulum 1994.
Kurikulum berbasis kompetensi pada dasarnya merupakan perangkat rencana pembelajaran, pengaturan kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai peserta didik, penilaian, kegiatan pembelajaran dan pengembangan sumber daya sekolah. Kurikulum ini berorientasi pada hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada peserta didik, serta pada pada keberagaman sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Kurikulum ini diharapkan dapat benar-benar membuat peserta didik mempunyai kompetensi pada mata pelajaran yang diajarkan, yaitu tidak hanya sampai pada ranah kognitif tingkat rendah, tetapi harus sampai pada ranah kognitif, afektif dan psikomotor tingkat tinggi.
Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas (2002) menyebutkan bahwa peran dan tanggung jawab guru dalam implementasi Kurikulum berbasis Kompetensi ini adalah :
1)mempelajari dan memahami kurikulum,
2)menyusun silabus yang sesuai dengan kebutuhan,
3)melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan perencanaan,
4)mengumpulkan dan berbagi gagasan dengan sesama guru tentang perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran,
5)menghadiri pertemuan-pertemuan di sekolah, KKG/MGMP, tingkat kecamatan, kabupaten atau kota dan propinsi,
6)menyelesaikan tugas-tugas administrasi pembelajaran.
Dalam melaksanakan penilaian, guru harus:
1)memandang penilaian sebagai bagian integral dari kegiatan belajar mengajar,
2)mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat dalam mengevaluasi dan bercermin diri,
3)melakukan berbagai strategi penilaian untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta didik,
4)mengakomodasi kebutuhan khusus peserta didik,
5)mengembangkan sistem pencatatan dengan variasi cara dalam pengamatan belajar peserta didik,
6)menggunakan penilaian dalam rangka mengumpulkan informasi untuk membuat keputusan tentang tingkat pencapaian peserta didik.
Untuk menjaring hasil kerja yang dilakukan peserta didik, maka dalam melaksanakan penilaian guru dapat melakukan berbagai bentuk tes, seperti tes tertulis, tes penampilan (performance), penugasan atau proyek dan kumpulan hasil kerja dan tugas peserta didik dengan disertai komentar guru (portofolio).
Dengan memperhatikan rencana pemberlakuan dan muatan Kurikulum Berbasis Kompetensi seperti tersebut di atas, di satu sisi guru memang mempunyai kebebasan dalam melakukan pembelajaran, mulai dari menyusun silabus, melaksanakan pembelajaran di kelas sampai dengan melakukan evaluasi.

Namun di sisi lain, kebebasan itu harus disertai dengan tanggung jawab dan volume tugas yang lebih berat. Oleh karena itu, pemberlakuan kurikulum baru itu harus diikuti oleh pembaharuan yang lain, seperti desiminasi kepada guru, pengurangan jumlah peserta didik maksimal dalam satu rombongan belajar. (Jumlah 40 peserta didik dalam satu rombongan belajar seperti yang diharapkan Puskur Balitbang Depdiknas, adalah jumlah yang masih terlalu besar). Tanpa sentuhan lain dari komponen pendidikan, pemberlakuan kurikulum baru itu hanya sekedar menjadi inefisiensi kebijakan.

SIMPULAN
Pintu otonomi pendidikan nasional telah dibuka lebar oleh pemerintah Indonesia. Berbagai perangkat peraturan dan kebijakan di bidang pendidikan telah dibuat, baik berkait dengan sistem manajemen pendidikan, maupun rencana pembaharuan kurikulumnya. Pembaharuan-pembaharuan itu berimplikasi terhadap kemerdekaan guru dalam mengkreasi proses pembelajaran di kelas.
Proses mengajar dan belajar yang sesuai dengan tuntutan otonomi pendidikan di atas adalah proses yang demokratis dan kooperatif. Untuk membuat guru mampu mengajar secara lebih demokratis, koperatif dan berkompeten seperti idealisme ‘tripilization’, pemerintah dan bangsa Indonesia masih harus bekerja keras memperbaiki komponen pendidikan yang lain, seperti kualitas dan mentalitas guru, sarana dan prasarana pembelajaran. Tanpa sentuhan komponen yang lain sebagai bagian dari suatu sistem pendidikan nasional, perubahan pembaharuan itu hanya akan menjadi kebijakan yang tidak efektif dan efisien.

Daftar Pustaka

Cheng, Y.C., 2001. ‘New Vision of School-based Management: Globalization, Localization, dan Individualization’. Paper presented on the First National Conference on School-based Management organized by the Ministry of Education of the Israel Government, Kfar Maccabiah, 1 – 6 April 2001.
DePorter, D. dan Hernacki, M., 2000. Quantum Learning, Membiasakan Belajar Nyaman dan Menyenangkan. Bandung: Kaifa.
Direktorat SLTP, Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Buku 1 Konsep dan Pelaksanaan. Jakarta: Ditjen Dikdasmen, Depdiknas.
Dryden, G dan Vos, J., 2002. Revolusi Cara Belajar. Bandung: Kaifa.
Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas, 2002. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas.
Surakhmad, W., 2002. ‘Implikasi Manajemen Pendidikan Nasional dalam Konteks Otonomi Daerah’ Makalah disampaikan pada Konferensi Nasional Manajemen Pendidikan, tanggal 8 s/d 10 Agustus 2002 di Hotel Indonesia, Jakarta.
Zamroni, 2001. Pendidikan untuk Demokrasi, tantang menuju civil society. Yogyakarta: Biograf Publishing

read more..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar